Hadiri Upacara Ngaben Ayahnya di Bali, Jero Wacik dan Keluarga Pakai Uang DOM
Untuk menutupi uang yang digunakan tersebut, dibuatlah laporan kegiatan lain yang fiktif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Luh Ayu Rusminingsih yang menjabat sebagai Kabag TU Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar saat mantan Menbudpar Jero Wacik dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam persidangan Luh Ayu mengungkapkan, bahwa Jero Wacik bersama keluarganya pernah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM), untuk menghadiri pemakaman ayahnya di Bali.
Untuk menutupi uang yang digunakan tersebut, dibuatlah laporan kegiatan lain yang fiktif.
"Tahun 2008 ayahnya Pak Jero meninggal. Lalu dilakukan upacara ngaben, keluarga besar beliau datang ke Bali melihat pengabenan," kata Luh kepada jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Menurut Luh, uang yang dikeluarkan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dirinya pun mendapat perintah membuat kegiatan fiktif untuk menutupi anggaran DOM untuk upacara adat.
"Akhirnya oleh PPK inisiatif atas seizin Kabiro Keuangan, dibuat fiktif perjalanan dinas pegawai dan biro pejabatnya. Nama saya termasuk didalamnya," kata Luh.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa kepada Jero saat menjabat sebagai Menbudpar, politikus Partai Demokrat itu disebut menggunakan uang DOM Rp 300 juta setiap bulan pada tahun anggaran 2008.
Setahun jumlahnya mencapai Rp3,6 miliar dalam setahun. Namun, DOM yang dicairkan sebanyak Rp2.113.416.302.
"Uang DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga terdakwa Rp583.821.400. Untuk uang yang dipakai terdakwa, Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Murniyati Suklani membuat pertangungjawaban DOM yang tidak menunjukkan keadaan sebenarnya, yaitu biaya perjalanan dinas sejumlah Rp571.121.400 dan pembelian bunga Rp12,7 juta," ujar Jaksa.
Pada tahun anggaran 2009, alokasi DOM Rp3,6 miliar, dicairkan DOM Rp1.387.850.000. "Uang untuk keperluan terdakwa sejumlah Rp169.200.000. Untuk menyamarkan, Luh Ayu dan Siti Alfiah menunjukkan pembelian bunga sejumlah Rp161.100.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp8.100.000," ungkap Jaksa.
Sementara, pada tahun anggaran 2010 Jero mendapat alokasi DOM sebesar Rp3,6 miliar. DOM yang dicairkan sebanyak Rp1.956.200.000.
"Uang untuk keperluan pribadi terdakwa mencapai Rp252.746.434. Namun Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian bunga sejumlah Rp206.800.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp45.956.434," kata Jaksa.
Pada tahun anggaran 2011, alokasi DOM Jero Rp3,6 miliar. DOM yang dicairkan sesuai kwitansi yang ditandatangani Jero sejumlah Rp1.880.062.500.
"DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga sejumlah Rp65.320.513. Sedangkan Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan yang tidak sebenarnya yaitu untuk pembelian bunga sejumlah Rp39.102.800 dan pembayaran telepon dan lain-lain Rp26.217.713," papar Jaksa.
Selain menggunakan uang DOM 2008-2011, Jero juga meminta Luh Ayu agar memperhatikan keperluan keluarganya.
Alhasil, Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga terdakwa di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya.
Keperluan itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Muniyati Suklani kemudian membuat bukti-bukti pertanggungjawaban pengguaan uang DOM tidak sesuai fakta sebenarnya. Antara lain berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen.
Pada Oktober 2011, Jero memerintahkan Luh Ayu Rusminingsih untuk memusnahkan seluruh bukti pertanggungjawaban DOM yang dipegang atau disimpan Siti Alfiah. Luh pun menyampaikannya kepada Siti Alfiah.
Menurut Jaksa, Jero menyelewengkan DOM mulai tahun anggaran 2008-2011 yang memperkaya diri Jero Rp7.337.528.802 dan keluarga Jero Rp1.071.088.347. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Dalam dakwaan kesatu ini, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.