Berkas Perkara Politikus PAN Dilimpahkan ke Penuntut Umum KPK
Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas.
TRIBUNNEWS.CcOM, JAKARTA - Berkas perkara anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Kirjauhari telah rampung.
Kini berkas tersangka kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan RAPBD 2015 Riau itu dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti AK (Ahmad Kirjauhari) terkait suap RAPBD 2014-2015 ke penuntut umum," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Dengan pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya waktu 14 hari untuk menyerah berkas perkara ke pengadilan.
"Ini tahap dua, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Gubernur non aktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka.
Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD periode 2009-2014 yang menerima uang suap.
Dia juga sudah ditahan pada 16 September lalu untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.
Atas perbuatannya, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.