Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Agung Bantah Gubernur Gatot Jadi Tersangka Kasus Bansos

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung.

Sebelumnya istri dari Gatot, Evy Susanti sudah membuat pernyataan menyebut suaminya, Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Prasetyo membantahnya. Ia menegaskan dalam kasus ini jaksanya sama sekali belum menetapkan tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Saksi yang sudah diperiksa ada 60. Nantinya kalau sudah fixed betul baru penetapan tersangka,"tegas Prasetyo, Kamis (1/10/2015).

Prasetyo menambahkan jika penyidik sudah merasa yakin betul maka penetapan tersangka akan dilakukan. Pasalnya jika tidak yakin, maka berpotensi akan dipraperadilkan oleh tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved