Jumat, 3 Oktober 2025

EWI Dorong KPK Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi RJ Lino untuk Menteri Rini

KPK diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi perabotan rumah sekira Rp 200 juta dari Dirut Pelindo II untuk Menteri BUMN.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Jamkrindo Diding S. Anwar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merespon laporan anggota DPR, Masinton Pasaribu, terkait dugaan gratifikasi Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Pekan lalu, Masinton melaporkan dugaan gratifikasi perabotan rumah tangga sekira Rp 200 juta yang diberikan RJ Lino kepada Rini.

"Masinton sebagai anggota DPR tentu tidak akan sembarangan membuat laporan. Pastilah beliau punya informasi, data dan bukti atas laporan tersebut. Karena Masinton pasti tahu risiko hukum bertindak demikian," ujar Ferdinand di Jakarta, Kamis (1/10/2015).

"KPK harus dan wajib segera bertindak mengingat kedua nama tersebut santer diberitakan dalam kegaduhan di pelabuhan dan perpanjangan pemgelolaan JICT," jelas dia.

Ia juga berharap KPK menjadikan laporan dugaan gratifikasi ini sebagai pintu masuk memeriksa banyaknya dugaan penyimpangan di pelabuhan dan Kementrian BUMN.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved