Jumat, 3 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Sita Satu Unit Mobil Listrik yang Dihibahkan ke ITB

Amir menambahkan ‎mobil sudah disita dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti.

TRIBUN/DANY PERMANA
Satu dari 10 mobil listrik yang diproduksi di PT Sarimas Ahmadi Pratama milik Dasep Ahmadi disita oleh Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Mobil yang diduga diprakarsai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut merugikan negara sebesar Rp 32 Milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa penyidik di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit mobil listrik di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis microbus dan electric Executive Car di tiga BUMN.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Selasa (22/9/2015) pukul 13.00 WIB kemarin di ITB.

‎"Penyitaan satu mobil listrik di ITB dilakukan kemarin. Selain mobil kami juga sita dokumen laporan hasil penelitian ITB soal mobil listrik MTV Ahmadi," ungkap Amir.

Amir menambahkan ‎mobil sudah disita dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti.

"Yang diambil dari pihak ITB melalui kuasa Dr. Ir. Agus Purwadi, MT selaku dosen sekaligus Ketua Laboratorium Konversi Energi Elektrik ITB," kata Amir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved