Kasus Gayus Tambunan
Kemenkumham Bentuk Tim Selidiki Kebenaran Foto Mirip Gayus di Restoran
Tim ini dipimpin oleh Kadis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib
Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.
Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara. (San)