Minggu, 5 Oktober 2025

Ida Tak Bisa Ketemu Antasari di Tempat Kerja

Ida Laksmiwati, bersyukur karena suaminya mendapat kesempatan asimilasi dan bisa bekerja di luar lembaga pemasyarakatan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar (kanan) didampingi istrinya, Ida Laksmiwati saat mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014) lalu. 

Antasari adalah Ketua KPK yang diberhentikan di tengah jalan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Polisi menyatakan, pembunuhan Nasrudin yang terjadi Maret 2009 itu dilatarbelakangi cinta segitiga.

Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun Antasari bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan itu.
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman juga menyatakan hal yang sama karena tak ada bukti bahwa Antasari pernah mengancam Nasrudin lewat pesan singkat atau SMS.

Padahal, ancaman lewat SMS itulah yang dijadikan dasar oleh polisi untuk menetapkan Antasari sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin.

Boyamin beranggapan bahwa Antasari dikriminalisasi karena sepak terjangnya sebagai Ketua KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved