Selasa, 30 September 2025

Abraham Samad Tersangka

Berkas Pemalsuan Dokumen Abraham Samad Dinyatakan Lengkap

Nantinya kalau sudah tahap dua, maka itu akan menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Pada panggilan itu Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sudah menyatakan berkas perkara pemalsuan dokumen dengan tersangka Abraham Samad (P21) atau lengkap.

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap sejak 31 Agustus 2015 lalu. Dan kini pihak kejaksaan mengunggu kewajiban penyidik Polda Sulselbar melakukan tahap dua.

"Jaksa penuntut tengah menunggu pelimpahan berkas tahap dua supaya segera disidangkan. Kami punya mekanisme untuk menanyakan tindak lanjuti itu. Kita menanyakan itu jika P21 tidak direspon, maka kita kirim P21A, jika tersangka dan barang bukti belum diserahkan," tutur Tony, Rabu (2/9/2015) di Kejagung.

Tony menambahkan jaksa penuntut kewenangannya hanya sebatas pada mempertanyakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan, sebab kasus ini masih menjadi tanggungjawab Polda Sulselbar.

Nantinya kalau sudah tahap dua, maka itu akan menjadi tanggung jawab kejaksaan. Dan tinggal menunggu kapan waktu persidangannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan