Kamis, 2 Oktober 2025

Gerindra Kritik Kebijakan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat

Dana Otsus Papua yang besarannya setara 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional tidak memberikan rasa keadilan bagi rakyat Papua.

Editor: Y Gustaman
KompasTV
Suasana menyelam di perairan bawah laut Raja Ampat di Papua pada malam hari dikelilingi ribuan ikan di sekitarnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ - Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Papua dan Papua Barat hingga saat ini dirasa belum optimal. Sehingga kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.

Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI daerah pemilihan Papua, Roberth Rouw, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2015). Ia menilai Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua harus selalu diawasi agar kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat bisa cepat terwujud.

"Sebab, pada APBN-P 2015 ini dana otsus Papua dan Papua Barat hanya sebesar Rp. 7,057 triliun. Dan itu pun harus dibagi dua yakni 70% atau sekitar Rp. 4,940 triliun untuk Provinsi Papua, dan 30% atau sekitar Rp 2,117 triliun untuk Papua Barat. Hal itu sudah diatur dalam UU No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015," kata Roberth

Roberth yang juga merupakan Tim Pemantau Pelaksanaan Otsus Papua DPR RI ini menilai, Dana Otsus Papua yang besarannya setara 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional tidak memberikan rasa keadilan bagi rakyat Papua.

"Sebab berdasarkan letak geografis, Papua merupakan provinsi terluas di Indonesia dengan luas daratannya yang setara dengan 21,9 persen dari luas wilayah Indonesia, serta memiliki ketersediaan sumber daya alam yang melimpah tetapi anggaran otsusnya disamakan seperti Provinsi Aceh. Seharusnya Papua mendapatkan dana otsus minimal 5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional," tegas politikus Gerindra itu.

Ia menuturkan, meski dana alokasi Otsus Papua terkesan cukup besar, namun hingga saat ini belum ada landasan hukum yang jelas mengenai pengelolaan dana, mekanisme pendistribusian dana, serta pertanggung jawabannya. Maka pengawasan oleh pemerintah pusat harus dilakukan secara intensif.

"Hal itu dapat dilihat dari timbulnya kerancuan dalam pengalokasian dana tersebut kepada masyarakat. Hal ini disebabkan penggunaan dana hanya dibagi berdasarkan kesepakatan bersama antara Provinsi dan daerah-daerah Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Oleh karena itu, Roberth mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang penyerahan kewenangan dan urusan-urusan pelaksanaan dan pengelolaan dana sektoral dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai dengan amanat UU Otsus.

"Sehingga dana sektoral itu benar-benar dikelola oleh pemerintah daerah secara langsung. Sebab, saat ini dana-dana sektoral yang jumlahnya triliunan rupiah itu hanya disalurkan oleh pemerintah pusat melalui balai balai miliknya seperti balai kesehatan, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang programnya justru kurang tepat sasaran," ujar Roberth.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved