Minggu, 5 Oktober 2025

Pemerintah Diminta Perketat Kepemilikan Warga Asing Terhadap Tanah

Pemerinta diminta memperketat kepemilikan warga negara asing terhadap tanah dan bangunan.

Editor: Y Gustaman
Tribun Batam/HADI MAULANA
Apartement Bliss Park milik PT. Adhitya Inti telah mencapai 80 persen pembangunannya dari total 667 unit di tower A. Bahkan akhir tahun ini apartemen no dua tertinggi di asia ini juga akan melaunching The Iconic Tower. Hal ini diungkapkan oleh Manager Marketing Bliss Park, Seteven Lau, Minggu (24/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerinta diminta memperketat kepemilikan warga negara asing terhadap tanah dan bangunan. Hal itu dikatakan anggota Komisi V DPR Nizar Zahro melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

"Jangan sampai isu asing boleh memiliki rumah atau apartemen diberi kemudahan-kemudahan. Padahal bolehnya hanya sebagai hak pakai. Kalau hak milik atau hak bangunan harus diubah dulu ke BPN menjadi hak pakai. Bilamana hak pakainya habis harus kembali ke negara," kata Nizar.

Satu sisi, pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk program satu juta rumah meliputi bunga kredit yang rendah selama masa angsuran, bantuan uang muka perumahan. Pengenaan uang muka KPR yang sangat rendah sekitar 1 persen, pembebasan PPN untuk rumah dalam batas harga tertentu.

"Kriteria masyarakat yang berhak menikmati program sejuta rumah adalah MBR dengan batasan penghasilan tertentu setiap bulan Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp7 juta perbulan untuk rumah susun," kata Ketua DPP Gerindra itu.

Untuk program sejuta rumah tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 12,5 triliun untuk pembiayaan perumahan, subsidi bunga kredit, dan subsidi bantuan uang muka perumahan dengan target 600 ribu unit rumah MBR dan 490 ribu non MBR.

Namun, kata Nizar, program sejuta rumah ini bertolak belakang dengan diperbolehkannyya WNA memiliki rumah dan apartemen di Indonesia. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya terhadap keberadaan rakyat Indonesia yang masih belum memiliki rumah

"Padahal warga negara asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia dengan persyaratan tertentu," ujar dia.‎

Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960. Dimana dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai.

Jika tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu.

"Dimana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara.," ungkap Nizar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved