Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Bongkar Muat Kapal

Usut Kerugian Negara Kasus 'Dwelling Time', Polda Metro Gandeng PPATK

Sejauh ini, telah lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Glery Lazuardi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Partogi Pangaribuan di Perumahan Puri Bintara Regency Blok E RT/RW 013/01, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (31/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah lembaga terkait untuk mengusut aliran dana dalam kasus dugaan suap proses 'Dwelling Time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Juga akan bekerjasama dengan beberapa lembaga terkait mengecek aliran dana di PPATK, dan sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Tim Satuan Penugasan Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya belum menentukan seberapa besar kerugian negara. Tim Satgasus masih mengembangkan kasus tersebut.

Sejauh ini, telah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu, MU, ME, IM, PP dan L. L, perempuan yang merupakan importir merupakan orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada minggu malam, dia bersama tersangka lainnya ditahan di Mapolda Metro Jaya.

PP, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, mengaku menerima suap. Pengakuan masih perlu dilakukan pendalaman.

Sebab Tim Satgasus, tidak bertitik tolak pada pengakuan, tetapi alat bukti.

Menurut Muhammad Iqbal, Tim Satgasus mensikronkan semua keterangan tersangka yang didapat dan saksi. Termasuk memanggil saksi lain dan meningkatkan jadi tersangka apabila alat bukti cukup.

"Saat ini 12 saksi sudah diperiksa, esensinya adalah satgas dan tim penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka dan saksi untuk menguatkan dan mencari alat bukti lain," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved