Hakim Terima Suap
KPK Belum Putuskan untuk Menahan Gubernur Sumut dan Istri Mudanya
Penahanan Gatot dan Evy adalah berdasarkan pertimbangan subyektif dari penyidik kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau sudah berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Penahanan Gatot dan Evy adalah berdasarkan pertimbangan subyektif dari penyidik kasus tersebut.
"Soal penahanan adalah subyektifitas dari penyidik," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Johan mengatakan penahanan seseorang tersangka didasarkan pada empat hal. Dikhawatirkan melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama dan kemungkina mempengaruhi saksi-saksi.
"Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka," ujar Johan.
Johan menegaskan adapun langkah yang hukum yang secepatnya dilakukan adalah memeriksa Gatot dan istrinya. Kata Johan, keduanya kemungkinan besar diperiksa pada pekan ini.
"Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. kemungkinan pekan ini kalau tidak pekan depan," ujar Johan.
Gatot sebenarnya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, KPK memintai keterangan dari Gatot sebagai saksi untuk tersangka kepada Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.
Sementara Evy baru diperiksa sekali juga untuk tersangka Gari. Keduanya terakhir diperiksa Senin lalu.