Jumat, 3 Oktober 2025

Dahlan Iskan Tersangka

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan

Sidang praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan digelar Senin (27/7/2015) pagi, di PN Jaksel

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan digelar Senin (27/7/2015) pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang praperadilan dijadwalkan pagi ini, mulai perdana," ucap kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, Senin (27/7/2015) dalam pesan singkatnya.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Lendriaty Janis. Adapun permohonan praperadilan mantan bos PLN itu tercatat dengan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel‎.

Sidang tersebut terkait penetapan tersangka kasus pengadaan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di PT PLN (Persero) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dahlan sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena saat proyek itu bergulir dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga menjabat sebagai Dirut PT PLN.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved