Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Layangkan Surat Edaran Larangan Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Surat edara KPK melarang penggunaan mobil dinas negara untuk angkutan mudik. Di dalam surat itu juga melarang PNS menerima gratifikasi Idul Fitri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel mobil dinas Ketua MK, Akil Mochtar, bernopol RI 9 di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di kompleks menteri, Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam. Di rumah dinas inilah Akil Mochtar bersama dua orang lainnya ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan terkait dugaan suap dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat edaran yang melarang penyelenggara atau pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikeluarkan dan disebarkan KPK ke instansi pemerintah. 

"Akan disampaikan imbauan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Priharsa menambahkan dalam surat tersebut juga mengatur tentang larangan bagi penyelenggara negara dan PNS untuk menerima gratifikasi sehubungan semakin dekatnya Idul Fitri.

"Termasuk di antaranya larangan untuk menerima gratifikasi bagi penyelenggara dan pegawai negeri sipil. Dalam waktu dekat surat edaran itu akan diedarkan ke seluruh instansi," tukas Prihasa.

Di lain sisi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengizinkan para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran meski dengan catatan.

Syarat itu di antaranya hanya berlaku untuk PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya relatif rendah. Jika sudah punya mobil pribadi, tak boleh menggunakan mobil dinas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved