Sabtu, 4 Oktober 2025

Sutan Bantah Terima Uang dari Sekjen ESDM Waryono Karno

Saat dikonfrontir, Iryanto pun mengaku mendapatkan titipan dari Kementerian ESDM yang untuk diserahkan kepada Sutan

TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2015). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Waryono Karno dan Hardiono. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Rinciannya antara lain untuk 4 Pimpinan Komisi VII masing-masih sejumlah 7.500 Dollar AS untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing sejumlah 2.500 Dollar AS serta untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah 2.500 Dollar AS.

Setelah selesai dihitung, uang kemudian dimasukan ke dalam sejumlah amlpop warna putiih dengan kode di bagian pojok kanan atas yakni huruf "P" untuk Pimpinan "A" untuk anggota serta "S" untuk Sekretariat. Amplop-amplop tersebut dimasukan ke dalam satu paper bag.

"Terdakwa kemudian memerintahkan Didi Dwi Sutrisnohadi menyerahkan uang tersebut kepada Sutan Bhatoegana sebagai pemberian tahap I atau dengan istilah 'buka gendang' terkait rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," ujar Jaksa.

Didi kemudian menyerahkan uang kepada Iryanto Muchyi yang kemudian menitipkannya kepada asisten pribadi Sutan, Muhammad Iqbal Perkasa Miraza. Iryanto lantas mengubungi Sutan untuk mengabarkan mengenai uang tersebut. Namun Sutan meminta uang ditaruh di mobil Toyota Alphard miliknya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved