Anggota DPR Bantah Terima Uang Terkait Penjualan Menara Telkom
Kabar itu menyebar lewat pesan berantai di media sosial yang beredar akhir pekan lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pihak tertentu untuk membatalkan transaksi share swap saham Mitratel dengan saham Tower Bersama Infrastruktur (TBIG) diwarnai fitnah terhadap Komisi VI DPR.
Kabar itu menyebar lewat pesan berantai di media sosial yang beredar akhir pekan lalu.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa anggota Komisi VI DPR disebut telah menerima uang miliaran rupiah dari Telkom agar mendukung rencana share swap saham Mitratel.
Pesan itu juga menyebut bahwa anggota Komisi VI DPR yang membidani BUMN yaitu Aria Bima sebagai pihak yang menerima gratifikasi dari Telkom.
Menanggapi beredarnya isu miring tersebut Aria Bima dengan tegas membantah. Bahkan politisi PDI Perjuangan ini menantang secara terbuka lembaga seperti BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Menteri BUMN, Komisaris dan Direksi Telkom untuk melakukan rapat terbuka mengungkap banyaknya tudingan miring tersebut.
"Mari kita bikin uji publik yang melibatkan lembaga-lembaga itu dengan anggota DPR yang disebut menerima gratifikasi. Isu ini sangat menganggu. Selama menjadi anggota DPR saya selalu menjaga marwah dan kehormatan," tegas Aria Bima.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR Kamis (26/6/2015) lalu, Dirut Telkom Alex J. Sinaya secara jelas mengungkapkan bahwa transaksi share swap saham Mitratel sudah melalui proses yang benar.
Telkom telah meminta pendapat dari BPK, BPKP dan Jamdatun. Ketiga lembaga negara tersebut menyatakan bahwa transaksi ini sudah benar, demikian pula cara menghitungnya pun sudah sesuai aturan yang ada.
Menurut Alex, transaksi swap ini sesungguhnya merupakan upaya menukar saham Mitratel dengan saham TBK, perusahaan menara independen terbesar di Indonesia. Melalui aksi korporasi ini Telkom akan menjadi pemegang saham mayoritas dengan penguasaan saham antara 30%-50%.
"Kami ingin menjadi single majority, dibawah 50% tapi tidak lebih kecil dari 30%," ujarnya di DPR Kamis malam silam.
Berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, TBIG akan membeli 100% saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7% saham di TBIG. Kedua, Telkom akan dapat bonus Rp 1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu.
Ketiga, TBIG akan mengambil alih utang Telkom Rp 2,63 triliun. Keempat, Telkom akan memperoleh dana Rp 543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah transaksi tuntas.
Dengan skema transaksi itu maka Telkom akan mendapatkan nilai moneter sebesar Rp 4,9 triliun plus kepemilikan 13,7% saham di TBIG. Jika dikalkulasikan, nilai total 100% saham Mitratel melalui skema share swap dihargai sekitar Rp 11,2 triliun.
Dalam RDP dengan Komisi VI DPR pekan lalu juga terungkap adanya persaingan bisnis dibalik beredarnya isu negatif mengenai transaksi share swap ini. Hal ini dipicu oleh proses tender yang gagal dimenangkan oleh pihak tertentu.
Informasi yang beredar dilingkungan dewan, dalam proses tender ini sejumlah perusahaan menara ikut diundang untuk melakukan bidding. Namun kemudian mengerucut pada dua perusahaan yaitu PT Tower Bersama, perusahaan yang dibangun dari kecil oleh pengusaha pribumi asal Solo dan PT Sarana Menara Nusantara yang dimiliki oleh Grup Jarum dari Kudus.