Revisi UU KPK
ICW Minta Presiden Tolak Rencana DPR Revisi UU KPK
Saat ini Presiden memiliki posisi yang sangat penting untuk menyelamatkan KPK.
Selain penolakan yang dapat diartikan sepihak itu, Jokowi selaku Presiden dan kepala pemerintahan juga mempunyai kewenangan untuk menarik diri terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK bersama dengan DPR.
Hal itu diatur dalam dalam Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut mengatur, terhadap RUU inisiatif dari DPR, maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika Presiden Jokowi tidak menugasi menteri selaku perwakilan pemerintah dalam pembahasan Revisi UU KPK dalam jangka waktu tersebut, maka pembahasan tidak dapat dilakukan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan revisi UU KPK yang tidak dihadiri oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum.
Dengan penjelasan-penjelasan itu, ICW mendesak Presiden Jokowi untuk tetap konsisten mendukung penguatan KPK dengan cara menolak rencana DPR memasukkan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 dan tidak menunjuk wakil pemerintah dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut dengan DPR.