Jumat, 3 Oktober 2025

Dana Aspirasi

Wakil Ketua Komisi II DPR Jawab Kritikan SBY Soal Dana Aspirasi Rp 20 Miliar

SBY, kata Lukman, menyatakan harus ada formula yang tepat bagaimana meletakkan "titipan" dana Rp 20 miliar dalam sistem APBN dan APBD.

Editor: Dewi Agustina
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Lukman Edy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjawab kritikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai dana aspirasi. Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) itu biasa disebut dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per tahun setiap anggota DPR.

Pertama SBY, kata Lukman, menyatakan harus ada formula yang tepat bagaimana meletakkan "titipan" dana Rp 20 miliar dalam sistem APBN dan APBD.

Menurut Lukman, formulanya tetap harus melalui APBN, dengan mekanisme transfer ke Daerah, yaitu formula DAK Daerah Pemilihan dengan nama Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP). Pelaksana program ini tetap berada dan disesuaikan dengan sektor di Pemerintahan.

"Misal aspirasinya infrastruktur, maka pelaksananya adalah dinas Pekerjaan Umum di Kab/Kota. DPR sama sekali tidak mengelola dana tersebut," ujar Politikus PKB itu melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2015).

Kedua, SBY, kata Lukman, mempertanyakan bagaimana menjamin penggunaan dana tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah dan yang diinginkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Lukman menegaskan P2DP tidak akan tumpang tindih dengan anggaran daerah karena wajib ada rekomendasi kepala daerah dan atau dinas sektor di Kab/Kota.

"Pada akhirnya rekomendasi usulan tersebut adalah menutupi kekosongan anggaran di Kab/Kota, karena selama ini kurang dari 25 persen dari hasil Musrenbangda yang terakomodasi dalam APBD maupun APBN," ujarnya.

Ketiga, SBY mengkritisi bagaimana jika anggota DPR RI punya dana aspirasi, kemudian implikasinya terhadap anggota DPRD Provinsi dan kota.

Faktanya, hari ini DPRD Kab/Kota maupun DPRD Provinsi sebagian besar sudah melaksanakan program seperti ini. Ia mencontohkan di Jawa Timur sudah melakukan semenjak 1999, di Jawa Barat sudah melaksanakan 10 tahun terakhir, di Maluku sudah 3 tahun terakhir sedang di Aceh sudah 10 tahun terakhir pasca tsunami.

"Di Jawa Timur memang pernah terjadi penyimpangan tapi sudah ditindak, sehingga pelaksanaannya hari ini sudah semakin sempurna," tuturnya.

Keempat, SBY mempertanyakan anggota DPR punya jatah dan kewenangan untuk tentukan sendiri proyek dan  anggarannya sehingga tidak berbeda dengan eksekutif.

Lukman menjelaskan eksekutif tetap berbeda dengan legislatif. Walaupun Legislatif mempunyai fungsi Budgeting, yang berarti Legislatif mempunyai kewenangan membahas anggaran negara bersama pemerintah, tetapi kewenangan itu terbatas hanya pada mengusulkan dan membahas.

"Sedangkan eksekusi atau melaksanakan anggaran negara tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah. P2DP ini yang melaksanakan tetap pemerintah bukan DPR. DPR hanya berwenang mengusulkannya kepada Pemerintah," tuturnya.

Kritik terakhir SBY, imbuh Lukman, adalah menyoroti bagaimana pola pengawasan atas dana aspirasi tersebut. Ia menjelaskan P2DP masuk didalam APBN maka sistem pengawasan internal dan eksternal tetap berlaku. Secara internal mulai pengawasan inspektorat daerah, sampai pusat, BPKP, dan BPK.

"Bahkan DPR RI sendiri yang mempunyai kewenangan pengawasan, pasti lebih dalam mengawasinya. Secara eksternal, masyarakat bisa langsung mengawasi secara langsung, karena P2DP mulai dari penyerapan aspirasi sampai kepada mekanismenya dilakukan secara transparan," katanya.

Menurut SBY, sejumlah persoalan itu yang membuat dirinya, selama mengelola 10 tahun APBN selama menjabat, tak pernah menerima usulan dana aspirasi tersebut.

Namun Lukman mengatakan P2DP baru diusulkan pada tahun ini dan akan dilaksanakan tahun 2016. Selama ini DPR tidak pernah mengusulkan kepada pemerintah.

"Wacana di DPR memang sudah ada periode sebelumnya, tetapi tidak pernah dibicarakan secara resmi apalagi menjadi keputusan lembaga," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved