Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Menteri Hukum dan HAM Ajukan RUU KPK Masuk Prolegnas 2015

Selain RUU KPK, terdapat pula RUU Bea Materai yang diusulkan pemerintah.

Editor: Hasanudin Aco
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Menkumham, Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mewakili pemerintah mengajukan revisi atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015. Hal itu diajukan saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.

"Undang-Undang ini sudah masuk dalam 'longlist' Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Selain RUU KPK, terdapat pula RUU Bea Materai yang diusulkan pemerintah. Tetapi, rapat itu juga memutuskan RUU Perimbangan Keungan Pemerintah Pusat dan Daerah ditarik dari Prolegnas 2015.

Politikus PDIP itu mengungkapkan dalam pelaksanaannya, UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Peninjauan perlu dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Peninjauan itu terkait, pertama kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justita," katanya.

Yasona menilai peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Kemudian perlu dibentuknya dewan pengawas, dan keempat mengenai pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. "Peninjauan kelima mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial," kata Yasonna.

Sementara Ketua Baleg, Sareh Wiyono menjelaskan alasan pemerintah menginginkan RUU KPK masuk dalam prolegnas. "Kalau pemerintah memaksakan masuk mana yang belum siap. Jadi, RUU Perimbangan Daerah yang memerlukan waktu karena lintas sektor, dicabut dan diganti RUU KPK untuk prolegnas 2015. Tinggal kesiapan pemerintah bagaimana?" ujar Politikus Gerindra itu.

Sedangkan, Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyebut usulan DPR yang diterima masuk jadi Prolegnas 2015 adalah RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diusulkan Komisi IV DPR. RUU ini menggantikan RUU tentang Kedaulatan Pangan.

Kemudian usulan Komisi X DPR soal RUU tentang kebudayaan juga masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015. Dengan adanya penambahan usulan dari DPR dan pemerinta jumlah RUU yang menjadi prolegnas menjadi 39 RUU.

"Berarti jadi 39 RUU. DPR nambah 1, pemerintah nambah 1. Kita tunggu sekarang kalau nanti enggak siap, Prolegnas 2016 nanti kita enggak akan gampang menerima," kata Politikus Golkar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved