KPK Periksa Bekas Kabiro Umum Setjen ESDM Terkait Pemerasan Jero Wacik
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil bekas Kepala Biro Umum Setjen ESDM, Arif Indarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Kepala Biro Umum Setjen ESDM, Arif Indarto, terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Jero Wacik.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemanggilan tersebut karena Arif memiliki informasi penting terkait perbuatan Jero.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Priharsa, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Arif sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik yakni pada Nopember dan Desember 2014 terkait kasus korupsi program sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung Kementerian ESDM.
Saat itu Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Jero ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.