Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa Staf Operasional PT Nusa Konstruksi Enginering Terkait Kasus Wisma Atlet
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Operasional Proyek PT Nusa Konstruksi Enginering Tbk pada PT Duta Graha Indah, Wawan Karmawan.
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Operasional Proyek PT Nusa Konstruksi Enginering Tbk pada PT Duta Graha Indah, Wawan Karmawan.
Wawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011. Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Ini bukanlah kali pertama Wawan dipanggil penyidik. Dia sebelumnya pernah dipanggil pada Maret lalu.
Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan dan ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Rizal diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.