Kamis, 2 Oktober 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Kuasa Hukum Novel Semprot Pengacara Polri yang Rendahkan Samad

Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian memarahi kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kursi tengah) memberikan keterangan sebagai saksi sidang praperadilan penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian memarahi kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan karena pertanyaannya dinilai merendahkan Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad selaku saksi dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Saat itu, Joel menanyakan apa yang diketahui Abraham sebagai orang yang pernah menjadi pimpinan KPK dalam prosedur pemanggilan terhadap seorang tersangka di KPK.

"Saudara saksi pernah menjadi pimpinan KPK. Bagaimana atau apa yang dilakukan apabila tersangka tidak menghadiri panggilan pertama tanpa alasan," tanya Joel.

Suara Saor langsung meledak-ledak sesaat mendengar Joel menyampaikan pertanyaan kepada Abraham yang hadir sebagai saksi dari Novel.

Saor tidak terima Joel menyampaikan pertanyaan itu karena terkesan Abraham Samad sudah mantan Ketua KPK. Padahal, statusnya sebatas diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi atau Ketua nonaktif KPK.

"Majelis tolong ditegur kuasa hukum di sana. Saksi ini adalah Ketua nonaktif KPK," kata Saor dengan suara meninggi ke arah hakim tunggal Zuhairi.

Joel menyergah pernyataan Saor. Menurut Joel, dirinya menyebutkan status Abraham Samad seperti itu lantaran Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pimpinan sementara KPK.

Kedua pengacara itu saling ngotot mempertahankan argumentasinya hingga hakim menengahi. Namun, akhirnya Joel menerima argumentasi Saor seraya mengangguk-anggukkan kepala.

"Baik, baik," ujar Joel seraya melanjutkan pertanyaannya tentang prosedur panggilan paksa tersangka.

"Mau tidak mau upaya paksa (jika tersangka tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan,-red)," jawab Abraham.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved