Selasa, 30 September 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Pelimpahan Tahap Dua BW Tidak Perlu Tunggu Praperadilan

Anton melanjutkan pihak polri akan tetap menghargai praperadilan yang diajukan BW

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas ‎Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan pelimpahan tahap dua Bambang Widjojanto (BW) tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu belum ditentukan.

Meski begitu, menurut Anton nantinya pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti untuk dihadapkan ke Kejaksaan tidak perlu menunggu hasil praperadilan yang diajukan BW beberapa hari lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Praperadilan itu kan satu upaya hukum sebelum adanya sidang pengadilan. Saya kira ini tidak akan berpengaruh. Di KUHP pra peradilan itu tidak mempengaruhi tindak pidana yang terjadi," kata Anton, Kamis (28/5/2015) di Mabes Polri.

‎Anton melanjutkan pihak polri akan tetap menghargai praperadilan yang diajukan BW. Menurut Anton, itu merupakan hak BW untuk melakukan upaya hukum.

"Praperadilan saya kira lebih baik daripada banyak bicara dan beropini. Apabila ada ketidakpuasan, lebih baik melalui jalur praperadilan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan