Rabu, 1 Oktober 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Kesiapan Kepolisan Hadapi Praperadilan Dipertanyakan

Menurut Tim Advokasi Anti Kriminlisasi itu, kesiapan kepolisian menghadapi praperadilan cuma gertakan saja.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Novel Baswedan saat hadir dalam sidang praperadilannya di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyayangkan pihak termohon dari kepolisian tak menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Menurut Tim Advokasi Anti Kriminlisasi itu, kesiapan kepolisian menghadapi praperadilan cuma gertakan saja.

"Selama ini mengatakan siap praperadilan terhadap pihak pemohon, tapi faktanya hari ini tidak hadir," kata salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Aiun Yaqin kepada Tribunnews.com di lokasi.

Kuasa Hukum Novel Baswedan lainnya, Muji Kartika Rahayu mengatakan, seharusnya sidang hari ini sudah dimulai sehingga prosesnya dapat berjalan dengan cepat.

"Tapi dengan menunda. Ada kemungkinan juga kasusnya dinaikkan. Ini suatu kemungkinan-kemungkinan," ujar Muji.

Dijelaskan, pihaknya sempat meminta kepastian kepada Majelis Hakim agar sebaiknya persidangan terus bejalan meskipun jika pihak termohon tak hadir pada Jumat mendatang.

"Tak hadir tanpa keterangan apapun. Ini bukan hanya pengacara Novel yang tidak dapat informasi, pengadilan saja tidak tahu," katanya.

Pihaknya berharap, termohon dapat menghormati proses hukum dan pengadilan.

Sebelumnya, sidang praperadilan gugatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015) mendatang.

Persidangan sempat berjalan sebentar namun berkas permohonan belum dibacakan karena pihak termohon (kepolisian) tidak hadir sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan untuk memanggil kembali pihak termohon.

Novel sebagai penyidik KPK menggugat Polri atas penetapannya sebagai tersangka dan penangkapannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5) lalu.

Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Selain itu, penggunaan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 sebagai dasar penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel dianggap tidak lazim. Menurut kuasa hukum Novel, dasar penangkapan dan penahanan adalah surat perintah penyidikan.

Kuasa hukum Novel melihat proses penangkapan penyidik atas kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Surat perintah penangkapan dianggap telah kedaluwarsa dan penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai dengan prosedur. Penangkapan dan penahanan Novel dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved