Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa Direktur Utama Perusahaan Kontraktor
KPK memanggil Direktur PT Triofa Perkara, Paulus Iwo, terkait terkait dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011.
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Triofa Perkara, Paulus Iwo, terkait terkait dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011.
Paulus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Paulus yang juga direktur PT Toflorindo Multilestari sebenarnya sudah pernah dipanggil penyidik KPK terkait kasus tersebut. Paulus dipanggi penyidik pada 11 Nopember 2014.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, PT Triofara adalah perusahaan kontraktor yang mengerjakan konstruksi semisal pembangunan jalan, gedung, jembatan, stadion, dan lain sebagainya.
Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan dan ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Rizal diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.