Anggota DPR RI Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
“Kami membuat laporan terhadap Krisna dan Astrid,” ujar Afdal Zikri, selaku pengacara dari Devi Nurmayanti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Krisna Mukti dan manajer artis Astrid, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat oleh Devi Nurmayanti, selaku istri Krisna Mukti.
“Kami membuat laporan terhadap Krisna dan Astrid,” ujar Afdal Zikri, selaku pengacara dari Devi Nurmayanti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Afdal menjelaskan pihaknya membuat dua pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya. Laporan pertama penelantaran dalam rumah tangga Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Laporan tercantum di LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM 20 MEI. Dalam hal ini, pihak terlapor, yaitu Krisna Mukti. Pihak pelapor membawa barang bukti berupa buku nikah.
Sementara, laporan kedua fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Laporan tercantum di LP/1947/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM 20 MEI. Dalam hal ini, pihak terlapor, yaitu Krisna Mukti dan Astrid.
“Laporan kedua mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Terlapor Astrid dan Krisna Mukti. Barang bukti kliping berita mulai dari tanggal 15 Mei sampai hari ini,” tutur Afdal Rizki.