Kabinet Jokowi JK
Menteri Tjahjo Bantah Masih Terima Gaji Sebagai Anggota DPR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah bahwa dirinya masih berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah bahwa dirinya masih berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengklarifikasi dirinya telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPR dan Ketua Fraksi.
"Saya begitu dilantik (menteri) sudah kirim surat kepada Ketua DPR dan Ketua Fraksi (PDIP), langsung tanggal 28 saya serahkan suratnya untuk mundur," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Tjahjo juga mengatakan hingga kini dirinya sudah tidak terima gaji apapun sebagai Anggota DPR. Ia telah mengatakan telah mengembalikan semua fasilitas keanggotaan.
"Kok gaji? Apapun sudah saya pulangkan," kata Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, Sekitar enam bulan setelah dilantik, dua menteri yang berasal dari PDI Perjuangan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, masih berstatus sebagai anggota DPR.
Setelah ditelusuri di Sekretariat Jenderal DPR RI, DPP PDI-P belum mengirimkan surat pergantian antar-waktu untuk kedua anggotanya itu.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengaku belum tahu apakah PDI-P sudah menyerahkan surat PAW untuk menggantikan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Dia meminta agar media bisa mengecek langsung ke bagian kepegawaian DPR.
"Saya enggak tahu ya. Soal itu bisa dilihat langsung di bagian kepegawaian di lantai 4," kata Win saat dihubungi, Selasa (13/5/2015).
Saat dicek ke bagian kepegawaian, sesuai kata Win, memang tak ada keterangan pengunduran diri dari Puan dan Tjahjo. Salah satu pegawai di sana membuka komputer yang berisi data dan dokumen semua anggota DPR periode 2014-2019. Setelah itu, data ditujukan ke nama Puan dan Tjahjo.
Dalam database tersebut, tidak ditemukan surat pengunduran diri ataupun pergantian antar-waktu. Hanya ada surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014.
"Kalau surat sudah masuk, pasti datanya masuk ke sini semua," kata pegawai yang enggan disebutkan namanya itu.