Jumat, 3 Oktober 2025

TNI Jadi Penyidik

KPK Disarankan Minta Fatwa MA Rekrut TNI Jadi Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) agar bisa merekrut penyidiknya dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Permintaan fatwa tersebut karena masih ada kerancuan mengenai definisi penyidik dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bekas penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan dalam UU KPK disebutkan bahwa penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

"Definisi ini tidak secara konkrit menyebutkan, penyidik KPK harus pejabat Polri sebagaimana disebutkan KUHAP. Definisi ini juga tidak dengan tegas menyebutkan KPK boleh merekrut penyidik sendiri di luar anggota Polri," kata Abdullah saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Untuk itu, lanjut Abdullah, karena kerancuan undang-undang tersebut ditambah kekurangan penyidik dan kerap berkonflik dengan Polri, KPK meminta fatwa saja ke MA untuk bisa merekrut penyidik di luar kepolisian.

"Berdasarkan fatwa MA di atas, hemat saya, penyidik TNI atau warga masyarakat mana saja, dapat menjadi penyidik KPK. Yang penting mereka harus mengikuti seleksi di KPK dengan syarat: memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi dan lulus seleksi," ujar Abdullah.

Abdullah sendiri menilai TNI memiliki kemampuan dalam menyediakan penyidiknya. Pasalnya, TNI memiliki lembaga peradilan sendiri yakni pengadilan militer. Dengan demikian, jelas TNI memiliki penyelidik, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sendiri.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya sendiri telah menjawab tentang wacana tersebut. Kata Fuad, TNI sudah siap memberikan penyidik terbaiknya untuk KPK.

Sebelumnya, wacana untuk merekrut penyidik dari unsur TNI kembali menghangat usai memburuknya hubungan KPK-Polri.

Kedua lembaga penegak hukum itu kerap bersitegang yang akhirnya mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved