Sabtu, 4 Oktober 2025

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Inilah Tujuh 'Catatan Merah' Terkini Jurnalis Indonesia

3 Mei 2015, bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia, inilah tujuh 'catatan merah' terkini dunia jurnalisme Indonesia.

Stop kekerasan terhadap jurnalis 

Dengan proses kerja dan karya jurnalistik yang taat kode etik serta kode perilaku, berbagai ancaman tersebut dapat dihindari dan dilawan.

Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Dunia kali ini, AJI Jakarta menyatakan:

1. Stop Kasus Karikatur The Jakarta Post:

AJI JAKARTA Kembali mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menghentikan kasus karikatur Jakarta Post sebagaimana saran dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Dewan Pers.

Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mencabut status tersangka yang kini masih melekat pada Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.

2. MOU Kapolri dan Dewan Pers Harus Jadi Pegangan

Mendesak Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan kepolisian di sekitar Ibu Kota untuk merujuk pada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers saat menangani laporan kasus jurnalistik dari masyarakat.

Prosedur penanganan perkara sengketa pemberitaan yang telah diatur dalam UU Pers dan MoU tersebut masih belum dipahami oleh kepolisian di daerah.

3. Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Agar Diproses

Mendesak Kepolisian Resort Jakarta Pusat dan Kepolisian Resort Bekasi Kota untuk segera menyeret pelaku kekerasan terhadap jurnalis ke proses hukum agar kasus-kasus yang mengancam jurnalis tidak berulang.

4. Cabut Izin Siar yang Disalahgunakan

Mendesak pemerintah untuk mencabut izin penyiaran televisi yang pemiliknya telah menyalahgunakan frekuensi publik milik negara.

Mereka sudah tidak memenuhi syarat penggunaan frekuensi sebagaimana ditentukan di dalam Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan setiap frekuensi digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan umum masyarakat, antara lain melalui pemberitaan yang berimbang dan independen.

5. Profesional Dengan Kode Etik Jurnalistik

Menyerukan kepada para jurnalis untuk senantiasa mentaati kode etik jurnalistik saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Kami juga menyerukan kepada jurnalis untuk memperkuat independensi di ruang redaksi (newsroom) agar berita yang dihasilkan semakin berkualitas sehingga menjadi referensi bagi publik.

6. Gunakan Mekanisme Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Menyerukan kepada anggota masyarakat yang keberatan, menyampaikan protes ataupun menyanggah berita yang dimuat di media untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, ataupun melalui Dewan Pers, bukan dengan melapor kepolisian.  (Agung BS)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved