Sabtu, 4 Oktober 2025

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Inilah Tujuh 'Catatan Merah' Terkini Jurnalis Indonesia

3 Mei 2015, bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia, inilah tujuh 'catatan merah' terkini dunia jurnalisme Indonesia.

Stop kekerasan terhadap jurnalis 

Terkadang, siaran berita yang bias kepentingan politik pemiliknya muncul di televisi milik pengusaha Chairul Tanjung (Trans TV dan Trans 7) berupa pidato pejabat tertentu dalam durasi yang cukup panjang.

6. Frekuensi Publik Untuk Kepentingan Pribadi

Para pemilik televisi yang juga seorang politikus jelas-jelas telah menyalahgunakan izin siaran.

Sebab mereka telah menggunakan frekuensi milik negara yang bersifat sangat terbatas itu untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Karena itu, AJI Jakarta mendesak pemerintah mencabut izin penyiaran televisi tersebut karena mereka telah menyalahgunakan frekuensi publik milik negara.

Mereka sudah tidak memenuhi syarat penggunaan frekuensi sebagaimana ditentukan di dalam Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan setiap frekuensi digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan umum masyarakat, antara lain melalui pemberitaan yang berimbang dan independen.

Dari serentetan kasus yang terjadi sejak tahun lalu itu, AJI Jakarta menilai bahwa media dan jurnalis di Jakarta dan sekitarnya masih menghadapi ancaman kriminalisasi dan tindakan kekerasan.

7. Polisi Jangan Buru-buru Gunakan Pasal Pidana

Selain itu, AJI Jakarta menilai kepolisian masih belum memahami dengan baik bahwa jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepolisian hendaknya tidak serta merta memproses laporan masyarakat terkait jurnalistik dengan pasal pidana.

Sebab, berdasarkan UU Pers, segala kasus yang terkait dengan sengketa produk jurnalistik harus diselesaikan lewat Dewan Pers.

Di Hari Kebebasan Pers Dunia ini, AJI Jakarta mengingatkan kembali kepada kepolisian untuk merujuk UU Pers saat menangani laporan masyarakat seputar sengketa pemberitaan.

Semangat undang undang yang diterbitkan di awal era reformasi ini adalah melindungi jurnalis dan kebebasan pers.

Rujukan lain aparat kepolisian ialah Nota Kesepahaman antara Kepala Kepolisian dan Dewan Pers, yang intinya segala sengketa pemberitaan harus dimediasi oleh Dewan Pers.

Meskipun jurnalis masih sering mengalami ancaman berupa kekerasan, kriminalisasi atau pemidanaan hingga intervensi pemilik, di Hari Kebebasan Pers Dunia, AJI Jakarta menyerukan kepada jurnalis di Jakarta dan sekitarnya untuk tetap dan selalu menegakkan kode etik jurnalistik serta kode perilaku dalam setiap kegiatan jurnalistik dan terus meningkatkan kualitas karya jurnalistik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved