Hukuman Mati
KY Tak Punya Wewenang Tunda Eksekusi Mati Duo Bali Nine
Komisi Yudisial menyatakan tak bisa mengubah putusan hakim dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi mati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mengatakan tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Meski begitu, KY menyatakan tak bisa mengubah putusan hakim dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi mati.
"Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengubah keputusan hakim, termasuk menunda pelaksanaan hukuman mati bagi terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran," tulis KY dalam keterangan persnya dalam website resmi komisiyudisial.go.id, yang diakses Tribunnews, Selasa (28/4/2015).
KY berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif menyelidiki dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut. Namun KY juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya KY telah menerima laporan tersebut dari pihak kuasa hukum dua terpidana mati asal Australia itu. Lembaga yang dipimpin Suparman Marzuki itu mengklaim akan menindaklanjuti dengan cara yang profesional.
"Penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun," ujarnya. (Edwin Firdaus)