Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Mati

Hakim Minta Rp 1 M ke Pengacara Duo Bali Nine, Jaksa Agung: Silakan Buktikan

lobi tersebut digagalkan lantaran para hakim sudah mendapat perintah dari atasan dan pemerintah di Jakarta

Harian Warta Kota/henry lopulalan
PELANTIKAN KAPOLRI - Jenderal Badrodin Haiti menerima ucapan selamat dari Jaksa Agung HM Prasetyo setelah pelantikannya di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (17/4/2014). Badrodin diangkat menjadi Kapolri untuk 1,5 tahun kedepan yang mengantikan Jenderal Sutarman. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara soal pengacara Duo Bali Nine, yang mengaku hakim sempat meminta uang Rp 1 miliar agar mendapat hukuman lebih ringan, kurang lebih 20 tahun.

"Yah, silakan saja dibuktikan. Jadi jangan cuma pengacara menyebut seperti itu. Semua prosesnya kan sudah berjalan. Mulai dari pengadilan negeri, banding, kasasi. Kanapa baru detik-detik akhir ini disampaikan," tutur Prasetyo, Senin (27/4/2015) saat dihubungi wartawan.

Diutarakan Prasetyo, pengakuan dari kuasa hukum Duo Bali Nine ini menurutnya ‎tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati lantaran semua hak-haknya sudah dipenuhi.

Untuk diketahui, salah seorang kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Muhammad Rifan menuntut investigasi lebih lanjut terkait usaha korupsi atau permintaan suap dari hakim yang menangani kasus eksekusi Chan dan Sukumaran.

Dikatakan oleh Rifan, hakim sempat meminta $130.000 (sekitar 1 miliar rupiah), bahkan lebih, kepada pihak terpidana agar diberikan hukuman yang lebih ringan, yaitu hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Namun, setelah akhirnya pihak duo Bali Nine setuju, lobi tersebut digagalkan lantaran para hakim sudah mendapat perintah dari atasan dan pemerintah di Jakarta.

"Hakim-hakim itu bahkan minta uang berjumlah lebih besar lagi," kata Rifan, seperti dilansir dari The Sydney Morning Herald.

"Saya jelaskan seberapa banyak (dana) yang kami punya dan mereka katakan risikonya sudah semakin tinggi, jadi jumlah (1 miliar) itu sudah tidak cukup," tambahnya.

Menurutnya, ia sempat berpikir rencana akan tetap kembali pada hukuman 20 tahun, namun malah kembali pada hukuman mati.

Klaim suap yang sebelumnya sudah diajukan oleh Rifan itu kemudian diteruskan oleh pengacara duo Bali Nine yang sekarang, Todung Mulya Lubis.

Menurut Lubis, tuntutan penting untuk memberi rem pada proses eksekusi Selasa (28/04/2015) nanti.

"Demi nama keadilan, jangan lakukan eksekusi. Ini bukan tindakan kriminal, ini permohonan akan keadilan," katanya kepada Sky News Australia.

Rifan pun berpendapat sama dan ingin tuntutan tersebut diperjuangkan. Namun, permintaan akan investigasi lanjut pada kasus itu ditolak berkali-kali oleh Komisi Yudisial (KY), kata Rifan.

"Mereka tidak peduli bahwa akan ada orang yang ditembak. Nanti berbulan setelah itu baru diputuskan kalau hakim membuat kesalahan. Tapi kalau mereka (Chan dan Sukumaran) sudah mati, buat apa?" katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved