Jumat, 3 Oktober 2025

TKI Dihukum Mati

Jokowi Perintahkan Kemenlu Buat Langkah Khusus Tangani Kasus TKI

"Presiden menyampaikan agar membuat langkah khusus untuk kasus-kasus TKI yang ada masalah di luar negeri," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Editor: Y Gustaman
Surya/Ahmad Faisol
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menjadi imam salat ghaib di pelataran rumah Siti Zaenab sebagai penghormatan terakhir, Rabu (15/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribnunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Luar Negeri segera membuat langkah khusus dalam rangka menangani kasus-kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Presiden menyampaikan agar membuat langkah khusus untuk kasus-kasus TKI yang ada masalah di luar negeri," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).

Pernyataan Presiden tersebut menanggapi eksekusi mati yang dialami TKW Siti Zaenab di Arab Saudi, Selasa (14/4/2015). Siti adalah TKW yang ditahan otoritas keamanan Madinah sejak tahu 2000-an karena membunuh majikan perepuannya.

Selain itu, Andi menyampaikan Presiden Jokowi juga melayangkan rasa belasungkawanya terhadap Siti Zaenab dan meminta Kementerian Luar Negeri terus melanjutkan beri perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

"Presiden sampaikan bela sungkawa ke keluarga dan memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk tetap melanjutkan perlindungan terhadap warga negara," kata Andi.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang WNI bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa karena tak ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," demikian rilis Kementerian Luar Negeri, Selasa (14/4/2015).

Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi pelaksanaan hukuman mati (qishas) itu pada Selasa (14/4) pukul 14.00 WIB. Informasi itu disampaikan oleh pengacara Siti Zaenab, Khudran Al Zahrani.

"Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat. Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT," tulis siaran pers tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved