Selasa, 30 September 2025

Korupsi Haji

Diperiksa KPK, Suryadharma Ali Enggan Berkomentar

Ini adalah pemeriksaan perdana Suryadharma sejak ditahan KPK Jumat pekan lalu

Penulis: Eri Komar Sinaga
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali tidak mau berkomentar terkait pemeriksaan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nggak komentar dulu ya," singkat Suryadharma saat tiba di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Ini adalah pemeriksaan perdana Suryadharma sejak ditahan KPK Jumat pekan lalu.

"Iya diperiksa sebagai tersangka didampingi pengacara," ujar Pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, saat dihubungi.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan KPK, pada Jumat pekan lalu dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Guntur.

Terkait penahanan tersebut, Suryadharma tidak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan. Sebabnya, Suryadharma merasa tidak mendapat perlakuan adil karena diperiksa hanya mengenai riwayat hidup dan keluarganya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan