Jumat, 3 Oktober 2025

Hadi Poernomo Mangkir Dipanggil KPK untuk Kali Ketiga

Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keunagan (BPK), Hadi Poernomo, kembali memutuskan mangkir

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keunagan (BPK), Hadi Poernomo, kembali memutuskan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Hadi sengaja tidak datang lantaran sedang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Beliau tidak hadir karena sedang diajukan praperadilan. Pagi tadi kolega kami Yanuar P Wasesa datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran pak HP ke KPK," ujar Maqdir saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Hadi sebenarnya telah dipanggil tiga kali oleh penyidik KPK. Hadi sebelumnya telah pernah dipanggil pada 5 Maret lalu. Namun, Hadi mangkir tanpa keterangan.

Hadi kemudian dipanggil lagi pada 12 Maret. Hadi kembali mangkir karena alasan menderita gangguan jantung dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Sekedar informasi, KPK menetapkan bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved