Kabinet Jokowi JK
Menkumham Yasonna: Remisi adalah Hak Napi
Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasona H Laoly tegaskan remisi merupakan hak bagi narapidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasona H Laoly tegaskan remisi merupakan hak bagi narapidana yang sama halnya dengan pembebasan bersyarat, pendidikan. Termasuk bagi narapidana kasus Narkoba.
"Filosofi dan prinsip dasar pemberian remisi dalam UU 13 tahun 1995 yaitu mengenai lembaga pemasyarakatan, itu hak. Jadi napi punya hak remisi, pembebasan bersyarat, pendidikan, hak untuk mendapat pelayanan semua itu ada," ungkap Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Lebih lanjut Yasonna Laoly menilai Pereaturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang di salah satu Pasalnya menyebut bahwa remisi koruptor harus persetujuan KPK dan Kejaksaan adalah bentuk diskriminatif.
"Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, sesaat setelah putusan Pengadilan yang menyatakan seorang Terdakwa bersalah dan ketika sudah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, seharusnya itu sudah masuk ke kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Padahal peraturannya kan sehabis putusan, proses pembinaannya ada di kementerian hukum," kata Yasonna.
Yasonna juga mengungkapkan remisi bagi Terpidana, termasuk bagi koruptor merupakan hak, yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
"Padahal prinsip dasar pemberian remisi pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 itu hak, jadi napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," tutur Yasonna.