Kamis, 2 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Wapres Akan Bahas Soal Perpres No 26 dengan Presiden

Kewenangan tambahan Kantor Staf Presiden bisa memicu kesimpangsiuran

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan tambahan Kantor Staf Presiden bisa memicu kesimpangsiuran kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK. Pasalnya dengan penambahan kewenangan itu, bertambah satu lagi lembaga yang berwenang mengkordinasikan pemerintahan.

"Ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, kalau berlebihan bisa simpang siur," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Kewenangan baru itu dikukuhkan melalui keluarnya Perpres Nomor 26 tahun 2015, yang mengubah Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden. Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 190 tahun 2014 yang mengatur Unit Staf Kepresidenan.

Dalam Perpres yang baru ditandatangani pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan diberikewenangan untuk melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

JK sendiri mengaku tidak sempat diajak berkordinasi dengan Presiden Joko Widodo atau yang akrab dipanggil Jokowi, sebelum Perpres tersebut dikeluarkan. Hingga kini setelah beberapa hari Perpres tersebut ditandantangani, Wapres belum juga diberitahu oleh Presiden.

"Setneg (red:Sekretaris Negara) saja belum tahu, apalagi saya, belum tahu saya," ujarnya.

JK memastikan ia akan berkomunikasi dengan Presiden untuk membahas hal itu. Selain itu Wapres juga akan mengkaji apakah Perpres tersebut justru bisa mengganggu jalannya pemerintahan.

Walaupun belum berkomunikasi dengan Presiden terkait Perpres tersebut, JK mengaku ia sudah membahasnnya dengan sejumlah menteri, termasuk dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

"Kita bicarakan juga efeknya tentu, dan akibat-akibatnya. Perlu supaya jangan menjadi kesimpangsiuran di pemerintahan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved