Jumat, 3 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Polri Tak Intervensi Pelimpahan Kasus Komjen BG ke Kejagung

Kombes Pol Rikwanto mengatakan Polri tidak akan menjadikan perkara Komjen BG sebagai alat tawar penyidikan kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif

Editor: Fajar Anjungroso
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memastikan melimpahkan berkas kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejagung. Lalu bagaimana sikap Polri?

Atas hal itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Polri tidak akan menjadikan perkara Komjen BG sebagai alat tawar penyidikan kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

"Polri tidak akan mengintervensi perkara itu (Komjen BG) di Kejagung. Itu merupakan rangkaian proses hukum oleh KPK," kata Rikwanto, Selasa (3/3/2015).

Rikwanto menambahkan proses hukum pada AS dan BW merupakan hal berbeda. "Kami tak jadikan sebagai alat tawar. Bila nanti Kejagung mendeponering, itu kebijakan lain," tambahnya,

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved