Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bareskrim Bisa Limpahkan Kasus Tanpa Periksa Bambang Widjojanto

Penyidik Bareskrim Polri mengklaim memiliki empat alat bukti dalam kasus Bambang Widjojanto (BW)

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto dilepas karyawan KPK saat akan berangkat menuju Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengklaim memiliki empat alat bukti dalam kasus Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan lantaran sudah memiliki empat alat bukti maka bisa saja pelimpahan berkas dilakukan tanpa adanya pemeriksaan tambahan pada BW.

"Empat alat bukti yakni keterangan saksi dari berbagai kelompok, saksi ahli, dokumen dan petunjuk," ucap Ronny, Selasa (3/3/2015).

Ronny menambahkan melalui keterangan saksi yang sudah diperiksa lalu dikaitkan dengan dokumen yang ada, maka didapat alat bukti berupa petunjuk bahwa tindak pidana itu ada dan itu menguatkan keyakinan hakim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved