Kamis, 2 Oktober 2025

Fungsi Media Sebagai Alat Pendidikan Masyarakat Tak Lagi Melekat

Yaya Suryadarma mengatakan, kepentingan pers saat ini lebih cenderung berpihak kepada siapa dan kepentingan apa.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia pers Indonesia secara idealisme sesungguhnya saat ini telah tenggelam dengan
adanya eforia reformasi.

Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi Yaya Suryadarma mengatakan, kepentingan pers saat ini
lebih cenderung berpihak kepada siapa dan kepentingan apa. Menurutnya, pergeseran ideologi itu membuat fungsi media massa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi ciri yang kuat melekat.

"Malah fungsi pers dijadikan alat propaganda yang efektif bagi pemilik kepentingan. Orientasi pers menjadi samar-samar. Padahal pers itu kekuatan keempat di negeri ini setelah legislatif, ekesekutif, dan yudikatif. Kita bisa kontrol semuanya dari pemberitaan dengan kaedah jurnalistik yang berlaku," kata Yaya dalam Diskusi Wartawan, dengan tema 'Wajah Pers Kita Hari Ini', Jumat (27/2/2015).

Dia menyebutkan, hal itu sangat dirasakan saat Pilpres 2014 lalu. Peranan pers sungguh kental berpihak dan memiliki kepentingan terhadap kubu yang membayar.

"Itu susahnya kalau zaman sudah kebablasan. Mestinya pers kita tetap konsisten dengan fungsinya. Jangan terlibat terlalu jauh," katanya.

Dikatakan Yaya, peran pers yang begitu besar dalam pembentukan opini publik membuat lembaga ini selalu berbenturan dengan kepentingan. Pada masa Orde Baru, sering kali pers dipaksa mengakomodasi kepentingan pemerintah atau terpaksa berhadapan dengan penguasa jika bersikukuh mempertahankan idealisme kebebasannya.

Dewan Pers harus mengidentifikasi sejumlah masalah yang dihadapi pers Indonesia saat ini. Menurutnya ada dua hal yang mempengaruhi, baik secara internal dan eksternal. Secara eksternal, salah satu tantangan utamanya adalah soal dominasi pemilik modal yang menguasai atau memiliki media.

"Nah, UU Pers No. 40/1999 hadir sebagai payung hukum tertinggi bagi insan pers. Semuanya diatur dalam undang-undang itu. Sehingga dominasi pemilik modal tidak semena-mena dan hegemoni terhadap pers di Indonesia," kata Yaya.

Secara normatif, UU No.40/1999 tentang Pers, menyebutkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat pula berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Sementara peranannya antara lain adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan
saran-saran yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved