Senin, 29 September 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Wakapolri: Kalau Tidak Datang, ada Surat Perintah Membawa BW

Bareskrim Polri akan lebih dulu memberikan penjelasan pada pihak BW soal penambahan pasal

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto dilepas karyawan KPK saat akan berangkat menuju Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan lebih dulu memberikan penjelasan pada pihak Bambang Widjojanto (BW) soal penambahan pasal yang selama ini dipertanyakan pihak BW.

Setelah itu barulah penyidik akan kembali melayangkan panggilan berikutnya pada BW. Atas panggilan itu, penyidik berharap BW kooperatif dengan penyidik.

"Kami kasih penjelasan dulu, setelah itu baru kami panggil. Kalau tidak datang akan ada perintah membawa. Perintah membawa, kalau ketemu dimana ya akan dibawa ke kantor (Mabes)," tegas Badrodin Haiti, Jumat (27/2/2015) di Mabes Polri.

Ditanya lagi apakah setelah dijemput paksa, BW akan dikembalikan ke rumah atau ditahan? Badrodin hanya tertawa.

Sementara soal setiap kali panggilan ada penambahan pasal baru, menurut Badrodin itu merupakan hasil pemeriksaan dan kesaksian dari saksi-saksi yang bisa terus berkembang.

"Itu dinamika penyidikan, dan itu tidak dilarang dalam ketentuan UU," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan