Kamis, 2 Oktober 2025

Raja Bonaran Situmeang Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/2/2015). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Raja Bonaran Situmeang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.

Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.

Uang yang diduga berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved