Kasus Suap Pilkada
Raja Bonaran Situmeang: Dakwaan JPU Banyak Menyimpang
Bonaran menyebut dakwaan JPU tersebut tidak semua dilakukannya.
Pada tanggal 16 Juni 2011, Terdakwa meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang selaku ajudan terdakwa untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani dan selanjutnya mereka bersama-sama menuju Bank Mandiri cabang Depok untuk mentransfer uang.
Karena Bank Mandiri sudah tutup maka uang dibawa Bakhtiar Sibarani dan keeseokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro dengan menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara' sesuai permintaan Akil Mochtar.
Pada tanggal 22 Juni 2011 dilakukan rapat permusyawaratan hakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah dan Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya'.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001," ujar Jaksa.