Rabu, 1 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

AMSAK: Penetapan Tersangka Komjen Budi Cacat Yuridis

"Yang ada hanya tindakan spontan dan semerta-merta serta cacat secara yuridis,"

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Randa Rinaldi
Pengunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Mereka berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi (AMSAK), Misbahul Junaidi mengatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah rekayasa elite KPK. Menurutnya, tidak ada alat bukti yang kuat dari KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Yang ada hanya tindakan spontan dan semerta-merta serta cacat secara yuridis," kata Misbahul dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2015).

Misbahul menuturkan, tindakan KPK sudah seharusnya dipandang sebagai upaya politis dari pribadi dan kelompok tertentu di dalam KPK. Sehingga, tidak ada alasan kuat untuk tak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Toh, Budi Gunawan telah dipilih presiden serta disetujui oleh DPR. Dengan kata lain, melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah sesuai dengan amanah konstitusi. Presiden Joko Widodo harus konsisten dengan pilihannya serta mematuhi, menghormati dan menegakkan konstitusi," tuturnya.

Presodem Jokowi tak boleh terombang-ambing oleh opini publik serta percaturan politik lantas mengabaikan keputusan konstitusi. Sebab, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah upaya politis semata.

"Artinya, Jokowi tidak boleh masuk ke dalam arus perpolitikan itu kemudian menjadikannya sebagai sebuah pertimbangan untuk mengabaikan amanah konstitusi. Jokowi harus tegas dan konsisten," ujarnya.

Misbahul meminta ketegasan Presiden Jokowi yang dapat meredam gejolak politik yang semakin menyudutkan Komjen Budi Gunawan. Untuk itu, melantik Komjen Budi Gunawan adalah pilihan satu-satunya Presiden Jokowi.

Di sisi lain menurut Misbahul, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan kubu Budi Gunawan. Oleh karena itu, pelantikan Budi Gunawan adalah amanat konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved