Jumat, 3 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Kubu Ical Tak Hadiri Sidang Perdana Mahkamah Partai Golkar

Dua kubu yang berselisih hari ini dipertemukan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di DPP Partai Golkar

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Sidang Mahkamah Partai Golkar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua kubu yang berselisih hari ini dipertemukan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).

Namun ada sejumlah kursi yang kosong. Kubu pengurus Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali pimpinan Aburizal Bakrie, tak hadir. Namun, persidangan yang dipimpin oleh anggota Mahkamah Partai Golkar, Muladi, Natabaya, Andi Mattalata, dan Djasri Marin, tetap dibuka secara resmi oleh Muladi pada pukul 11.20 WIB.

Sementara itu kubu pemohon adalah Tim Penyelamat Partai Golkar. Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Yorrys Raweyai, Leo Nababan, dan Agun Gunandjar hadir di sidang perdana ini. Begitu juga dengan sejumlah pengurus Golkar hasil Munas Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, usaha islah gagal dan akhirnya diserahkan pada Mahkamah Partai Golkar setelah ada putusan dari PN Jakarta Pusat. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan kubu Agung adalah N.O atau Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena belum pernah dicoba diselesaikan melalui mekanisme internal.

Selanjutnya, PN Jakpus meminta konflik Golkar diselesaikan oleh Mahkamah Partai Golkar yang anggotanya adalah Muladi, Andi Mattalata, Natabaya, Jasri Marin, dan Aulia Rahman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved