Kamis, 2 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Hasil Analisis PPATK Budi Gunawan Kok Bisa Berbeda?

Hasil analisis PPATK Komjen Pol Budi Gunawan kok bisa berbeda?

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Aksi unjuk rasa mewarnai sidang lanjutan Pra-Peradilan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK), yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (10/2/2015). 

Menurut Chatarina, keterangan saksi ternyata tidak relevan dengan gugatan yang diajukan pemohon. ”Kami nilai (persidangan praperadilan) hanya menghabiskan energi,” ujarnya.

Chatarina menambahkan, hanya keterangan Budi Wibowo yang mendekati pembuktian gugatan pemohon. Namun, hal itu tetap tidak sesuai dengan kecocokan keterangan mengenai LHA.

Jadwal saksi yang akan diajukan kuasa hukum KPK, lanjut Chatarina, pada Kamis mendatang untuk mengagendakan pemberian keterangan ahli dan pengungkapan barang bukti.

”Kami masih harus melihat kekuatan pembuktian lanjutan pemohon. Kami akan ekstra cepat menyiapkan saksi dan bukti,” ungkapnya.

Menurut kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, keterangan saksi itu sebenarnya untuk membuka dan membuktikan adanya permainan dalam penanganan kasus di KPK. ”Dari keterangan saksi kami memperlihatkan ada yang ditutup-tutupi oleh mereka (KPK),” ucapnya.

Pada persidangan Rabu ini, Fredrich mengatakan, pihaknya akan mendatangkan tiga ahli dan dua saksi mantan penyidik KPK. Namun, Fredrich tak mau menyebutkan siapa saja mereka.

Jika tak ada halangan, keputusan sidang praperadilan dijadwalkan dilakukan pada Senin (16/2) mendatang. Menurut Sarpin, keputusan Senin mendatang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (SAN)

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved