Jumat, 3 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Kuasa Hukum BG Bantah Pihaknya Mengubah Materi Gugatan

Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menegaskan, pihaknya tidak mengubah materi gugatan.

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menegaskan, pihaknya tidak mengubah materi gugatan. Menurutnya, KPK berbohong yang melontarkan pernyataan bahwa pihak BG telah mengubah materi gugatan.

‪"Mereka bohong itu. Kita tidak mengubah hanya membuat baru saja," kata Fredrich di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).‬

Seperti diketahui sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sedianya digelar pada Senin (2/2/2015) pekan lalu. Namun, KPK yang sebagai pihak termohon tidak hadir dengan alasan materi gugatan berubah.

Fredrich menuturkan, sama seperti pekan lalu, pihaknya mengaku tidak memiliki persiapan khusus hadapi sidang praperadilan ini. Pihaknya menunggu jawaban dari pihak termohon yakni KPK.

‪"Kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita hanya menunggu," tuturnya.‬

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved