Jumat, 3 Oktober 2025

Kisah BNN Menjemput Terpidana Mati Narkoba

Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Pintu masuk Wijaya Pura, Nusakambangan, Kamis (29/1/2015). Wijaya Pura, merupakan satu-satunya pintu masuk ke Pulau Nusakambangan, tempat terdapatnya LP dengan penjagaan super ketat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. Tidak tanggung-tanggung, narkoba jenis sabu tersebut dikendalikan dari dalam penjara super ketat yaitu LP Pasir Putih Nusakambangan oleh orang yang sudah divonis mati dalam kasus yang sama.

Terbongkarnya sindikat tersebut berawal dari penangkapan perempuan bernama Dewi di pelataran parkir salah satu hotel di Gunung Sahari, Jakarta, Senin (26/1/2015) lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah si perempuan menerima paketan sabu dari salah seorang kurir di Halte Kemayoran, Jakarta sebanyak 1,794 kilogram. Aparat BNN kemudian menggeledah kontrakan Dewi yang lokasinya tidak jauh dari tempat transaksi.

Di tempat tersebut ditemukan 5,82 kg sabu yang sudah dibagi ke dalam 56 plastik kecil.

"Ditemukan di dalam kardus dan tas kain dengan masing-masing plastik beratnya 1 ons," ujar Kasubdit Interdiksi Bandara dan Pelabuhan BNN, Kombes Pol Suwanto di Kantornya, Rabu (28/1/2015) pagi.

Setelah itu menurut Suwanto aparat BNN melakukan pendalaman dengan menelusuri orang-orang yang diduga terkait dengan sabu tersebut. Setelah dilacak ternyata kekasih Dewi, yaitu Andi dan WNA berkebangsaan Nigeria Silvester Obiekwe alias Mustofa, yang keduanya berada di LP Pasir Putih Nusakambangan menjadi bagian dari keberadaan sabu itu. Mustofa merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba di Indonesia dan sudah divonis hukuman mati.

Petugas BNN kemudian menyuruh Dewi menelepon Andi dan Mustofa. Percakapan dibuat seolah-olah transaksi berjalan lancar dan Dewi tidak tertangkap BNN. Dari percakapan tersebut diketahui lah siapa otaknya.

"Dalam percakapan telepon, Mustofa dan Andi ini yang mengatur, berat timbangan per plastik dan sebagainya," ujarnya.

BNN lantas menelepon salah seorang pejabat Lapas Pasir Putih untuk mengamankan kedua tahanan tersebut ke ruang isolasi dan mengunci kamar tinggalnya di tahanan.

"Kami lantas mengontak petugas LP yang kami kenal untuk mengamankan orang tersebut," tuturnya.

Penjemputan Tersangka

Setelah melapor ke Dirjen Lapas Kemenkumham, Rabu (27/1/2015) siang 12 orang petugas BNN meluncur ke Nusakambangan untuk mengebon kedua tersangka. Menumpangi tiga mobil petugas yang kebanyakan merupakan penyidik tersebut berangkat pada pukul 13.00 WIB. Kedatangan petugas BNN tersebut sengaja tanpa koordinasi dengan pihak LP Pasir Putih Nusakambangan.

Alasannya agar tersangka dan barang bukti aman. Dengan bekal surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat pengantar dari Dirjen Lapas, aparat BNN tiba di pintu masuk Wijaya Pura Nusakambangan Kamis pagi pukul 09.00 WIB.

Kombes Pol Suwanto yang memimpin tim penjemput langsung masuk ke kantor pintu masuk Nusakambangan untuk meminta
izin menyeberang. Birokrasi dan negosiasi berjalan alot. Hanya penyidik BNN yang diperbolehkan menyeberang.

Sementara reporter Tribunnews yang ikut dalam misi penjemputan, dilarang menyeberang. Tim BNN baru berangkat sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan kapal fery yang panjangnya sekita 6x15 meter.

Didampingi aparat polisi dan satuan keamanan Nusakambangan petugas BNN berangkat menuju penjara super ketat tersebut. Menurut salah satu petugas BNN, penjemputan kedua tersangka di LP Pasir Putih terkendala oleh jam besuk.

Lantaran Selasa dan Kamis merupakan jadwal besuk di LP yang isinya tahanan dengan vonis diatas lima tahun tersebut.

"Harus menunggu penjara sepi pembesuk dahulu, baru masuk ke dalam tahanan," ujar salah seorang aparat BNN.

Setelah sepi petugas BNN kemudian membawa dua orang tahanan dari dalam ruang isolasi untuk diinterogasi. Ketika ditanya petugas, salah seorang tersangka, Mustofa berulangkali berniat mengelabui petugas dengan meminta izin ke kamar tahanan.

"Berulangkali izin, mungkin untuk menghilangkan barang bukti," ujar penyidik.

Ketika interogasi berlangsung, sebagian penyidik masuk dan menggeledah ruang tahanan tempat Mustofa dan Andi tinggal yaitu di Blok A1.16. Di tempat tersebut penyidik menemukan buku berisi daftar judi bola dan buku daftar kiriman sabu, serta satu telepon seluler CDMA yang ditambah penguat sinyal.

"Kami menemukan satu telepon seluler yang disambungkan dengan kabel 10 meter, kaya antena," ujar salah seorang penyidik BNN.

Setelah interogasi selesai dan petugas menyelesaikan administrasi, petugas BNN kemudian membawa kedua tersangka. Dengan diikat borgol dan rantai, kedua tersangka keluar dari Nusakambangan sekitar pukul 03.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved