Kamis, 2 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto Belum Dipanggil Polisi Lagi

Penangkapan Bambang dilakukan atas laporan masyarakat terkait kasus dugaan mengarahkan saksi

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/henry lopulalan
Wakil KPK Bambang Widjojanto berada di tengah-tengah Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK yang di ketuai oleh Nur Kholis (pakai Jas) ketika bertemu di Kantor Komnas Ham di Jalan Laturharhary, Menteng, Selasa (27/1/2014). Komnas HAM bergerak aktif mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dalam penangkapan Bambang Widjojanto dengan memeriksa berbagai pihak yang terlibat.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dengan tuduhan memengaruhi saksi memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

"Belum, insya Allah dalam waktu sesingkat-singkatnya Bareskrim akan (mengirim)," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015) dini hari.

Dalam panggilan pertamanya, Bambang langsung dijemput paksa dan diperiksa sebagai tersangka. Bambang mengaku taat hukum dan tidak ingin penjemputan paksanya terulang kembali. Oleh karena itu, bahkan kemarin Bambang berinisiatif datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Padahal, surat pemeriksaan pun belum diterimanya.

"Saya kemarin datang ke Bareskrim karena saya pikir saya diperiksa. Tidak tahunya, ketika saya sudah sampai sana, cek kantor, belum ada surat panggilan, saya balik lagi," kata Bambang. "Saking taatnya," lanjut dia.

Seperti diberitakan, pada Jumat (23/1/2015), Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Penangkapan Bambang dilakukan atas laporan masyarakat terkait kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah untuk Kotawaringin Barat pada 2010.

Penangkapan Bambang mendapatkan perlawanan dari sejumlah elemen masyarakat, terutama para pegiat antikorupsi. Mereka mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan dukungan moral dan mendesak Polri membebaskan Bambang.

Bambang Widjojanto dibebaskan pada Sabtu (24/1/2015) dini hari. Seusai dibebaskan, Bambang meminta masyarakat untuk solid, merapatkan barisan dalam menghadapi permasalahan hukum di negeri ini. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved