Kamis, 2 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Tangkap Bambang Widjojanto, Kapolri Digugat

LP3HI mengajukan gugatan praperadilan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). Bambang memberikan keterangan pengunduran diri sementaranya terkait statusnya yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terima Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ditangkap serta sempat ditahan Bareskrim Polri, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami selaku pemohon pra peradilan LP3HI telah mendaftarkan gugatan pra peradilan melawan Kapolri sebagai termohon atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto wakil ketua KPK," kata Dwi Nurdiansyah Santoso dari LP3HI kepada Tribunnews.com, Selasa (27/1/2015).

Para pemohon pra peradilan ada tiga orang dari LP3HI, yakni Kurniawan Adi Nugroho, Utomo Kurniawan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Menurut Dwi Nurdiansyah, gugatan praperadilan telah terdaftar dengan nomor register perkara 05/Pid.Prap/2015/PN. JKT.SEL yang diterima oleh Panitera Muda Hadi Sukma.

LP3HI menyatakan, pihaknya selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap pengawasan dan pengawalan penegakan hukum di Indonesia, sehingga sah mengajukan permohonan.

Pihak yang diajukan gugatan praperadilan adalah pemerintah RI, dan Kapolri sebagai pimpinan lembaga Polri.

"Alasan gugatan kami adalah, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, secara nyata telah merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya, maupun kepentingan pemohon pada khususnya," lanjutnya.

Menurut LP3HI, rasa keadilan masyarakat telah dilanggar dengan adanya peristiwa hukum penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap Bambang secara sewenang-wenang dan menyalahi prosedur penangkapan yang telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved